Kasus lumpur lapindo, peristiwa yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Sudah 6 tahun peristiwa itu terjadi. Lumpur lapindo atau disebut lumput Sidoarjo merupakan semburan lumpur panas dari pengeboran milik PT Lapindo Brantas di Sidoarjo sejak tahun 2006. Peristiwa ini membuat bencana di wilayah tersebut. Seluruh pemukiman di sekitar wilayah tersebut tergenang lumpur panas.


Kebjakan-kebijakan pemerintah sangatlah di butuhkan masyarakat sekitar Sidorjo. Pemerintah hendaknya memberikan santunan, ganti rugi kepada warga yang rumahnya, lahannya, tempat penghidupannya tergenang lumpur Lapindo. Pemerintah juga harusnya memberikan fasilitas untuk tempat pergantian lahan baru untuk korban bencana tersebut di karenakan mereka tidak memiliki tempat tinggal. Pemerintah juga harus memberikan dukungan moral kepada para korban, karena para korban banyak yang shock karena tempat tinggalnya tergenang lumpur.