JAKARTA - Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, resmi menahan tiga tersangka runtuhnya Jembatan Kukar, berinisial YS, HS, dan MFF, terhitung sejak kemarin. YS dan HS yang merupakan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kukar dijerat Pasal 359 jo 350 jo 55 dan 56 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka berat.

Pasal yang sama juga dikenakan terhadap MFF, Project Manager PT Bukaka. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menjelaskan, polisi masih melanjutkan proses penyidikan.

“YS sebagai kuasa pemegang anggaran. Sebagai pejabat dia harus bertanggung jawab. Tugasnya tidak dilaksanakan berakibat jembatan runtuh,” ujar Saud di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/2012).

Dia menambahkan, sejauh ini polisi baru menjerat para tersangka dengan pasal kelalaian karena belum ditemukan unsur korupsi. Namun, bukan tidak mungkin ada tersangka dijerat pasal korupsi jika polisi menemukan bukti kuat.

“Untuk korupsi ditangani Polda Kaltim, sehingga nantinya butuh waktu dan pembuktian yang khusus. Project manager bertanggung jawab penuh, ada beberapa hal yang tidak dilaksanakan,” katanya.

sumber:
http://news.okezone.com/read/2012/01/05/337/552179/tiga-tersangka-runtuhnya-jembatan-kukar-resmi-ditahan